Jambi – Setiap lima tahun sekali, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan melakukan perpanjangan ulang. Namun, selain harus memenuhi persyaratan tertentu, masyarakat masih harus mengantri untuk menyerahkan berkas persyaratan.
Saat ini, untuk melakukan perpanjangan, pengguna SIM tidak perlu mengantri panjang seperti dulu di Kantor. Kali ini Satlantas Polresta Jambi telah memberikan layanan perpanjangan SIM online. Hal itu dilakukan demi mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga, Anda tidak perlu keluar rumah.
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia mengatakan layanan perpanjangan SIM online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh melalui Google Playstore bagi pengguna android, dan Apple AppStore bagi pengguna iPhone.
“Memperpanjang SIM tidak harus datang kekantor Satlantas. Jadi cukup memperpanjang SIM dirumah By Aplikasi,” kata Kompol Aulia, Selasa (15/2/2022).
Aulia menjelaskan, didalam aplikasi tersebut sudah tertera seluruh persyarakat untuk masyarakat yang akan memperpanjang SIM.
“Intinya Digital Korlantas itu di ciptakan untuk mepermudah masyarakat dalam rangka memperpanjang SIM, untuk masyarakat yang waktunya sedikit untuk datang ke kantor polisi memerpanjang SIM. Jadi masyarakat tidak perlu kekantor cukup gunakan HP, nanti SIM nya bisa ambil sendiri atau diantar ke alamat melalui via Pos, atau diwakilkan sama keluarga,” jelas Aulia.
Aplikasi tersebut telah di lounching pada tahun lalu oleh Kakorlantas Polri, namun karena kurangnya Sosialiasi tentang Aplikasi tersebut untuk masyarakat Jambi, pada awal mula hanya dua orang yang mengajukan perpanjangan SIM melalui Aplikasi.
“Untuk di Jambi animonya sudah lumayan, tapi tidak sebanyak di kota besar lainnya. Di Jambi sendiri bisa memproduksi sebulan sebanyak 50 sampai 60 SIM, lewat Aplikasi. Beda pada saat di Lounching hanya 2 orang dalam sebulan masyarakat yang memperpanjang SIM melalui Aplikasi,” tutupnya.
Discussion about this post