Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Opini

Pernikahan di Bawah Umur di Muaro Jambi: Hukum Adat di Persimpangan Zaman

by Admin
14/01/2026
in Opini
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 382

Oleh: Dedi Sumanto

Artikelterkait

Kapolda Jambi Pastikan Karhutla Sungai Gelam Terus Ditangani, Personel Gabungan Dikerahkan

45 Desa di Muaro Jambi Dipetakan Rawan Kekeringan, BPBD Siapkan Bantuan Air Bersih

Danrem 042/Gapu Tinjau Lima Pos Karhutla, Tekankan Deteksi Dini dan Patroli Terpadu

Pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan yang belum tuntas di Kabupaten Muaro Jambi. Di tengah upaya negara menekan angka perkawinan anak melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun, praktik pernikahan dini tetap terjadi di tingkat masyarakat. Salah satu faktor yang paling berpengaruh adalah kuatnya hukum adat dan norma sosial lokal yang masih dijadikan rujukan utama dalam keputusan keluarga.

Sejumlah penelitian di Muaro Jambi menunjukkan bahwa pernikahan dini bukan peristiwa yang terjadi secara kebetulan. Di Desa Sekernan dan Desa Kebon IX, misalnya, studi akademik menemukan bahwa kepercayaan orang tua, norma adat, serta anggapan bahwa anak sudah “cukup dewasa” secara sosial menjadi faktor dominan yang mendorong terjadinya pernikahan di usia anak.

Pendidikan orang tua yang rendah dan keterbatasan ekonomi turut memperkuat keputusan tersebut.

Dalam perspektif hukum adat, pernikahan dipahami sebagai bagian dari tatanan sosial yang menjaga kehormatan keluarga dan keseimbangan masyarakat. Kelayakan menikah tidak selalu diukur dari usia administratif, melainkan dari kesiapan bekerja, kemampuan memikul tanggung jawab, dan penilaian keluarga besar serta tokoh adat. Cara pandang ini membuat pernikahan anak kerap dianggap wajar, bahkan perlu, demi menghindari “aib” sosial.

Namun, cara pandang tersebut berhadapan langsung dengan hukum negara yang menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi. Negara melihat pernikahan di bawah umur sebagai bentuk pelanggaran hak anak, karena berpotensi memutus akses pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan reproduksi, serta menempatkan anak dalam relasi kuasa yang belum seimbang dalam rumah tangga.

Benturan ini terlihat jelas dalam praktik dispensasi nikah. Tidak sedikit pernikahan di Muaro Jambi yang telah lebih dulu dilangsungkan secara adat dan agama, lalu baru diajukan dispensasi ke pengadilan sebagai formalitas administratif. Pola ini menunjukkan bahwa hukum adat sering kali lebih ditaati dibandingkan hukum positif, terutama di wilayah perdesaan.

Kontroversi pun muncul. Di satu sisi, masyarakat adat merasa nilai-nilai mereka diabaikan oleh aturan negara. Di sisi lain, negara berkewajiban memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari praktik yang membahayakan masa depannya. Jika situasi ini terus dibiarkan, anak akan selalu berada di posisi paling rentan, terjepit antara kepatuhan adat dan lemahnya daya tawar pribadi.

Padahal, hukum adat sejatinya tidak bersifat statis. Nilai dasar adat adalah menjaga kemaslahatan dan keharmonisan hidup bersama. Ketika praktik adat justru menimbulkan risiko bagi anak baik secara fisik, psikologis, maupun sosial maka penafsiran adat perlu dikaji ulang. Menunda usia pernikahan tidak berarti menghapus adat, melainkan menyesuaikannya dengan realitas zaman.

Peran tokoh adat di Muaro Jambi menjadi sangat krusial dalam konteks ini. Tokoh adat memiliki legitimasi sosial yang jauh lebih kuat dibandingkan aparat formal. Jika tokoh adat mulai menyuarakan bahwa menikah bukan soal cepat atau lambat, melainkan soal kesiapan dan masa depan anak, maka perubahan sosial akan lebih mudah diterima masyarakat.

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pendekatan dialogis, bukan sekadar administratif. Pencegahan pernikahan dini harus melibatkan lembaga adat, tokoh agama, sekolah, dan keluarga secara simultan. Hukum negara dan hukum adat seharusnya tidak saling meniadakan, melainkan saling menguatkan demi kepentingan terbaik anak.

Pernikahan di bawah umur di Muaro Jambi adalah cermin tantangan kita dalam menyelaraskan tradisi dan perlindungan hak anak. Jika adat terus dijadikan pembenaran tanpa refleksi kritis, generasi muda akan terus menanggung dampaknya. Namun jika adat mampu bertransformasi, maka adat justru akan menjadi fondasi kuat bagi masa depan masyarakat Muaro Jambi yang lebih sehat, berpendidikan, dan berkeadilan.

Tags: #muarojambi#pernikahandibawahumur

Related Posts

Hukum

Kapolda Jambi Pastikan Karhutla Sungai Gelam Terus Ditangani, Personel Gabungan Dikerahkan

by Admin
10/08/2026
0

Lamanesia.com - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,...

Read more
BPBD Kabupaten Muaro Jambi memetakan 45 desa di sembilan kecamatan sebagai wilayah rawan kekeringan selama musim kemarau.
Daerah

45 Desa di Muaro Jambi Dipetakan Rawan Kekeringan, BPBD Siapkan Bantuan Air Bersih

by Admin
30/07/2026
0

Lamanesia.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muaro Jambi mulai melakukan langkah antisipasi menghadapi musim kemarau dengan memetakan wilayah...

Read more
Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin didampingi Kalak BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah meninjau kesiapsiagaan personel dan peralatan di Pos Siaga Karhutla Kabupaten Muaro Jambi. (Dok: Rahmat)
Daerah

Danrem 042/Gapu Tinjau Lima Pos Karhutla, Tekankan Deteksi Dini dan Patroli Terpadu

by Admin
13/07/2026
0

Lamanesia.com - Memasuki awal musim kemarau yang ditandai dengan meningkatnya suhu udara dan berkurangnya curah hujan di Provinsi Jambi, Komandan...

Read more
Petugas Polsek Jambi Luar Kota mengamankan seorang pria berinisial DS yang diduga menganiaya ayah kandungnya di Desa Muhajirin, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. (Dok: Alpin)
Hukum

Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung di Muaro Jambi, Lempar Meja hingga Korban Terluka

by Admin
02/07/2026
0

Lamanesia.com - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Seorang pria berinisial DS (36) harus berhadapan dengan proses hukum setelah...

Read more
Ilustrasi ASN. (Dok: Redaksi)
Daerah

218 ASN Muaro Jambi Pensiun pada 2026, Didominasi Guru dan Dua Pejabat Eselon II

by Admin
01/07/2026
0

Lamanesia.com – Sebanyak 218 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan memasuki masa purna tugas sepanjang...

Read more
Next Post
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. (Dok: Istimewa)

DPRD Kota Jambi Terima LHP BPK, Penuntasan TBC Jadi Sorotan Pengawasan

Rugi Capai Miliaran Rupiah, Korban Dugaan Penipuan Investasi Rokok Resmi Datangi Polda dan Polresta Jambi: Minta Aparat Segera Bertindak

Pansus PI DPRD Provinsi Jambi bersama Kemendagri saat konsultasi di Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Dok: Humas DPRD Provinsi Jambi)

Dorong Percepatan Participating Interest, Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Minta Kemendagri Tuntaskan Batas Tanjabbar–Tanjabtim

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso, SA, S.E., M.E., didampingi Staf Ahli Bupati Yan Eri meninjau pelayanan di Mall Pelayanan Publik, Rabu (14/1/2026). (Dok: Ilyas)

Wabup Katamso Tinjau Mall Pelayanan Publik, Pastikan Layanan Cepat dan Responsif bagi Warga

Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Talang Banjar, Jambi Timur, usai penemuan pria berusia 50 tahun yang ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumahnya, Selasa (13/1/2026) malam. (Dok: Alpin)|

Warga Talang Banjar Geger, Pria Ditemukan Tewas Terlungkup di Kamar Mandi Rumahnya

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN