Lamanesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran. Melalui Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi), polisi berhasil mengungkap dugaan praktik perdagangan pupuk urea bersubsidi di luar peruntukannya dan mengamankan sebanyak 7,35 ton pupuk yang diduga akan dijual kepada pihak yang tidak berhak.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli pupuk subsidi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, pada 16 Juni 2026.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Risky mengatakan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja diturunkan di rumah seorang warga berinisial SW.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram atau sekitar 7,35 ton yang diduga akan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar AKBP Agung Basuki, Selasa (23/6/2026).
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut. Polisi menemukan satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BG 8391 GD yang diduga menjadi sarana distribusi pupuk subsidi tersebut.
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli pupuk subsidi dari pemasok dengan harga Rp250 ribu per karung, kemudian menjualnya kembali seharga Rp295 ribu per karung kepada pihak yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram sebesar Rp90 ribu per karung. Selisih harga yang cukup tinggi tersebut diduga menjadi sumber keuntungan para pelaku.
Selain menyita 147 karung pupuk subsidi, penyidik juga mengamankan satu unit truk pengangkut, dokumen kendaraan, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk subsidi yang diperjualbelikan di luar ketentuan pemerintah dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
AKBP Agung Basuki menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jambi menjaga hak petani agar pupuk subsidi benar-benar diterima oleh yang berhak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pupuk subsidi adalah barang dalam pengawasan yang diperuntukkan mendukung produktivitas petani, sehingga setiap pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah Jambi maupun daerah lainnya. (pin)













Discussion about this post