Lamanesia.com – Komitmen memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali ditunjukkan Polda Jambi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Merangin dan mengamankan tujuh pelaku dalam operasi cepat, Rabu (29/4/2026).
Penindakan dilakukan di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, saat para pelaku tengah menjalankan aktivitas penambangan menggunakan alat berat excavator.
Ketujuh pelaku masing-masing berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), J (39), HR (19), GP (19), dan DP (26).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya praktik PETI di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi tambang ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, enam pelaku diketahui merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat. Sementara satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.
Aktivitas ilegal tersebut bahkan dilakukan tidak jauh dari permukiman warga, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
Kapolda Jambi Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Erlan Munaji menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu,” ujarnya. Sabtu, 2 Mei 2026.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Polda Jambi mengungkap bahwa pemilik alat berat sekaligus pemodal kegiatan ilegal tersebut telah teridentifikasi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut serta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. (pin)













Discussion about this post