Lamanesia.com – Komitmen Polresta Jambi dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial A (49), warga Kelurahan Rajawali, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,70 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan RT 17 Kelurahan Rajawali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik 1 Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket klip bening diduga berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna coklat di samping pelaku,” ujar Iptu Edy.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan sisa pembelian sebanyak lima gram dari seseorang berinisial CT yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.
Pelaku diketahui membeli sabu seharga Rp2,2 juta dengan tujuan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila seluruh barang berhasil diedarkan.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu dompet kecil warna coklat, satu pak plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Polresta Jambi menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memberantas jaringan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (pin)













Discussion about this post