Lamanesia.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan aktivitas usaha yang diduga menjalankan penipuan bermodus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin dengan menggunakan nama “Magento”.
Entitas tersebut diduga mencatut nama produk milik Adobe Inc, yakni Magento Commerce, sebuah perangkat lunak e-commerce yang digunakan untuk membangun dan mengelola toko daring. Padahal, Adobe Inc diketahui tidak pernah menjalankan kegiatan investasi maupun penghimpunan dana masyarakat.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan website yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dalam praktiknya, Magento diduga menjalankan skema penipuan investasi dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform mereka. Korban kemudian diminta menyetor sejumlah dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan dan cashback bernilai besar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menghentikan seluruh kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada aparat kepolisian setempat agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI turut mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing ternama tanpa legalitas jelas di Indonesia.
Selain Magento, Satgas juga menyoroti sejumlah entitas lain yang diduga melakukan modus serupa, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga mencatut nama MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga menggunakan nama Appen Inc.
Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan berkedok e-commerce yang menjanjikan komisi penjualan maupun keuntungan instan lainnya.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat mengajukan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (pin)












Discussion about this post