Lamanesia.com – Satgas PASTI terus menggencarkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas berhasil menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen dari praktik keuangan yang merugikan dan kian marak di ruang digital.
Selain penindakan, Satgas juga mengungkap sejumlah modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Di antaranya adalah penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas lembaga keuangan resmi (impersonation), penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.
Modus-modus tersebut umumnya menyasar korban melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Dalam memperkuat penanganan kasus penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 di antaranya berhasil diblokir.
Upaya tersebut membuahkan hasil signifikan, dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp585,4 miliar. Bahkan, dana sebesar Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
Bersama Otoritas Jasa Keuangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya.
Masyarakat diminta untuk selalu memastikan izin usaha melalui kanal resmi OJK, tidak mudah tergiur keuntungan instan, serta tidak membagikan data pribadi seperti kode OTP, password, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal.
Satgas juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui situs resmi maupun layanan pengaduan yang telah disediakan.
Ke depan, Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, sekaligus memastikan keamanan masyarakat dalam bertransaksi di era digital. (Rdi)













Discussion about this post