Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Pembunuh Sekaligus Penggelap Pajero Sport Divonis 19 Tahun, Keluarga Korban Menangis di Ruang Sidang

by Admin
29/04/2026
in Hukum
Terdakwa pembunuhan dan penggelapan mobil Pajero Sport, Dede Maulana, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)

Terdakwa pembunuhan dan penggelapan mobil Pajero Sport, Dede Maulana, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 19,289

Lamanesia.com – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Dede Maulana (33), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38) yang juga disertai penggelapan mobil milik korban, Selasa (28/4/2026).

Artikelterkait

Kabur Bawa Motor Kenalan Baru, Buruh Harian di Jambi Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kota Baru

Polsek Jelutung Ringkus Pelaku Pencurian Aki Ekskavator, Dua DPO Masih Dikejar

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Rp4,45 Miliar Masuk Tahap Pembuktian

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung penuh haru. Sejak pagi, keluarga korban telah memadati ruang tunggu pengadilan untuk menyaksikan langsung proses persidangan hingga pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penggelapan.
“Divonis 19 tahun penjara,” tegas hakim saat mengetuk palu sidang.

Mendengar putusan itu, suasana ruang sidang mendadak hening. Tangis pecah dari keluarga korban, terutama orang tua korban yang tak kuasa menahan duka yang masih membekas sejak peristiwa tragis tersebut.

Kasus ini bermula dari kejadian pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ria Graphic RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis (2/10/2025). Dalam peristiwa itu, korban Nindia Novrin tewas, sementara mobil Pajero Sport miliknya turut digelapkan oleh pelaku.

Sebelum sidang dimulai, terdakwa Dede Maulana tampak tiba di Pengadilan Negeri Jambi dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan terborgol. Ia langsung digiring petugas menuju ruang tahanan sementara sebelum mengikuti persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Jumrona, menyatakan pihaknya menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami menerima putusan majelis hakim,” ujarnya singkat.

Sementara itu, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir. Memang hukumannya naik satu tahun dari tuntutan jaksa, tapi keluarga masih trauma,” kata Eva, adik ipar korban.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, yang berharap keadilan benar-benar ditegakkan atas peristiwa yang merenggut nyawa orang terkasih mereka. (Rdi)

Tags: #KriminalJambi#PNJambi#VonisPembunuhan

Related Posts

Hukum

Kabur Bawa Motor Kenalan Baru, Buruh Harian di Jambi Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kota Baru

by Admin
13/07/2026
0

Lamanesia.com - Tim Opsnal bersama Unit Reskrim Tim II Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda...

Read more
Hukum

Polsek Jelutung Ringkus Pelaku Pencurian Aki Ekskavator, Dua DPO Masih Dikejar

by Admin
13/07/2026
0

Lamanesia.com - Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan salah satu hotel...

Read more
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Rp4,45 Miliar Masuk Tahap Pembuktian

by Admin
10/07/2026
0

Lamanesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota...

Read more
Hukum

Komplotan Jambret Spesialis Ibu-ibu Berperhiasan Emas Dibekuk, Tiga Pelaku Diamankan Polisi di Jambi

by Admin
06/07/2026
0

Lamanesia.com - Aksi komplotan jambret yang selama ini meresahkan warga Kota Jambi akhirnya berhasil dihentikan. Tim Unit Reskrim Polsek Jambi...

Read more
Petugas Polsek Jambi Luar Kota mengamankan seorang pria berinisial DS yang diduga menganiaya ayah kandungnya di Desa Muhajirin, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. (Dok: Alpin)
Hukum

Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung di Muaro Jambi, Lempar Meja hingga Korban Terluka

by Admin
02/07/2026
0

Lamanesia.com - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Seorang pria berinisial DS (36) harus berhadapan dengan proses hukum setelah...

Read more
Next Post
Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Jambi A.A.Ngr Agung Abimanyu bersama Wali Kota Jambi menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026). (Dok. Rudi)

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali bersama pejabat utama saat membuka Rakernis SPKT dan melakukan pengecekan layanan Polri 110 di Gedung Siginjai, Rabu (29/4/2026). (Dok: Alpin)

Polda Jambi Perkuat Layanan Digital, Rakernis SPKT dan Polri 110 Jadi Kunci Pelayanan Cepat ke Masyarakat

Gubernur Jambi Al Haris bersama Kepala KPwBI Provinsi Jambi Teddy Arief Budiman saat membuka secara resmi SIGINJAI Fest 2026 yang diikuti 77 UMKM unggulan di Provinsi Jambi, Rabu (29/4/2026). (Dok: Alpin)

SIGINJAI Fest 2026 Resmi Dibuka, BI Jambi Dorong Ekonomi Syariah dan UMKM Naik Kelas

Jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi berfoto bersama usai menerima penghargaan pada peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 di Auditorium Prof. Muladi, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Dok: Rudi)

Kanwil Pemasyarakatan Jambi Borong Prestasi di HBP ke-62, Bukti Nyata Pelayanan Prima

Julian Alvarez usai mencetak gol ke gawang Arsenal di Semifinal Liga Champions (Dok: instagram @atleticodemadrid)

Atletico Madrid Ditahan Arsenal 1-1 di Metropolitano, Tiket Final Liga Champions Ditentukan di London

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN