Lamanesia.com – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Dede Maulana (33), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38) yang juga disertai penggelapan mobil milik korban, Selasa (28/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung penuh haru. Sejak pagi, keluarga korban telah memadati ruang tunggu pengadilan untuk menyaksikan langsung proses persidangan hingga pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penggelapan.
“Divonis 19 tahun penjara,” tegas hakim saat mengetuk palu sidang.
Mendengar putusan itu, suasana ruang sidang mendadak hening. Tangis pecah dari keluarga korban, terutama orang tua korban yang tak kuasa menahan duka yang masih membekas sejak peristiwa tragis tersebut.
Kasus ini bermula dari kejadian pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ria Graphic RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis (2/10/2025). Dalam peristiwa itu, korban Nindia Novrin tewas, sementara mobil Pajero Sport miliknya turut digelapkan oleh pelaku.
Sebelum sidang dimulai, terdakwa Dede Maulana tampak tiba di Pengadilan Negeri Jambi dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan terborgol. Ia langsung digiring petugas menuju ruang tahanan sementara sebelum mengikuti persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Jumrona, menyatakan pihaknya menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami menerima putusan majelis hakim,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir. Memang hukumannya naik satu tahun dari tuntutan jaksa, tapi keluarga masih trauma,” kata Eva, adik ipar korban.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, yang berharap keadilan benar-benar ditegakkan atas peristiwa yang merenggut nyawa orang terkasih mereka. (Rdi)













Discussion about this post