Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POTRET
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POTRET
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POTRET
Home Hukum

Satlantas Polresta Jambi Amankan 371 Motor Knalpot Brong, Mau Ambil Begini Caranya!

by Admin
16/03/2021
in Hukum
0
SHARES
41
VIEWS

Jambi – Satlantas Polresta Jambi berhasil mengamankan sebanyak 371 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam kurun waktu tiga bulan selama tahun 2021.

Artikelterkait

PODSI Tebo Genjot Latihan Para Atlet Dayung Target Raih Banyak Medali di Porprov XXIII Jambi

Yuhyandi Jadi Ketua Pengkab PODSI Muaro Jambi

Federasi Hukatan Provinsi Jambi Sampaikan 6 Tuntutan pada Hari Buruh 2023

Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudin mengatakan kendaraan bermotor kanlpot brong ini spesifikasinya sudah tidak sesuai SNI lagi. Dimana suara knalpot sangat besar sehingga mengganggu masyarakat di jalan raya.

“Kita amankan 371 motor berknalpot brong karena masyarakat emosi dan terganggu dengan kehadiran motor berknalpot brong ini,” ujarnya, Senin (15/3/2021).

Ia menjelaskan sepeda motor berknalpot brong ini berbeda dari kendaraan yang spesifikasinya memang sedikit keras bawaan sepeda motor. Ciri-ciri sepeda motor berknalpot brong ini telah dimodifikasi dari suara aslinya menjadi lebih nyaring dan ada juga knalpotnya masih bawaan namun dalamnya telah dimodifikasi.

“Kita tindak knalpot yang bukan bawaan aslinya sudah dimodifikasi. Kebanyakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dari knalpot asli tetapi untuk didalamnya itu dipotong untuk saringanya jadi menghasilkan suara yang keras dan berisik,” jelas Doni.

Doni menyampaikan untuk sepeda motor berknalpot brong ini pihaknya menerapkan pasal 285 dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Jadi para pelanggar ini kami ajukan untuk melaksanakan sidang sesuai jadwal,” tuturnya.

Ia menambahkan jika sudah selesai mengikuti sidang, para pelanggar diwajibkan membawa knalpot asli bawaan sepeda motor sesuai stamdar SNI. Jika tidak, maka motor tidak bisa diambil.

“Pengambilan barang bukti apabila sudah sidang itu kami syaratkan untuk membawa knalpot aslinya,” tandasnya.

Tags: #knalpotbrong#polrestajambi#satlantaspolrestajambijambimotorpolisi

Related Posts

Olahraga

PODSI Tebo Genjot Latihan Para Atlet Dayung Target Raih Banyak Medali di Porprov XXIII Jambi

by Admin
25/05/2023
0

TEBO - Pada Porprov XXIII Jambi 2023 yang akan dilaksanakan pada 09-16 Juli 2023, Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI)...

Read more
Olahraga

Yuhyandi Jadi Ketua Pengkab PODSI Muaro Jambi

by Admin
23/05/2023
0

Muarojambi - Secara musyawarah, Yuhyandi dipercaya untuk memimpin Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kabupaten Muarojambi. Yuhyandi dipilih menjadi Ketua...

Read more
Daerah

Federasi Hukatan Provinsi Jambi Sampaikan 6 Tuntutan pada Hari Buruh 2023

by Admin
01/05/2023
0

Jambi - Federasi Hukatan Kelompok Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh...

Read more
Ekonomi

Sambut hari raya Idul Fitri, Luminor Hotel Jambi hadirkan promo makan bersama dan paket menginap

by Admin
21/04/2023
0

Jambi - Menyambut hari raya Idul Fitri 1444H, Luminor Hotel Jambi menghadirkan paket makan bersama di hari raya atau Halal...

Read more
Daerah

Belasan Orang Penumpang Mengalami Kecelakaan di Sungai Pengabuan, Tim Evakuasi Diterjunkan

by Admin
14/04/2023
0

KUALATUNGKAL - Nahas sebanyak 17 orang tenggelam di Sungai Pengabuan, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Kamis malam (13/04/2023).Berdasarkan informasi yang...

Read more
Next Post

Manan Pardede Bakal Dikenakan Pasal TPPU

Penyedia Buku Tabungan Investasi Bodong Share Results Ditangkap Polisi

Kedekatan Kapolres Merangin Bersama Juru Parkir dan Buruh Pasar

PTUN Jambi Gelar Sidang Lapangan di Kantor Agrindo Sarolangun

Diduga Adanya Pungli Penerimaan Karyawan, Personalia PT KBD Bungkam

Discussion about this post

November 2023
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Okt    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Lamanesia
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POTRET