Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
Home Hukum

Satlantas Polresta Jambi Amankan 371 Motor Knalpot Brong, Mau Ambil Begini Caranya!

by Admin
16/03/2021
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS

Jambi – Satlantas Polresta Jambi berhasil mengamankan sebanyak 371 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam kurun waktu tiga bulan selama tahun 2021.

Artikelterkait

Wabup Katamso : Rakor Intensifikasi Pajak Bentuk Apresiasi Kepada Kades, Lurah dan Camat Atas Terlaksananya PBB-P2

Giat CSR, Paguyuban Sinar Mas Jambi Berbagi di Bulan Ramadhan

Kakanim Kuala Tungkal : Kami Berkomitmen Berikan Pelayanan Cepat, Tepat dan Profesional

Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudin mengatakan kendaraan bermotor kanlpot brong ini spesifikasinya sudah tidak sesuai SNI lagi. Dimana suara knalpot sangat besar sehingga mengganggu masyarakat di jalan raya.

“Kita amankan 371 motor berknalpot brong karena masyarakat emosi dan terganggu dengan kehadiran motor berknalpot brong ini,” ujarnya, Senin (15/3/2021).

Ia menjelaskan sepeda motor berknalpot brong ini berbeda dari kendaraan yang spesifikasinya memang sedikit keras bawaan sepeda motor. Ciri-ciri sepeda motor berknalpot brong ini telah dimodifikasi dari suara aslinya menjadi lebih nyaring dan ada juga knalpotnya masih bawaan namun dalamnya telah dimodifikasi.

“Kita tindak knalpot yang bukan bawaan aslinya sudah dimodifikasi. Kebanyakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dari knalpot asli tetapi untuk didalamnya itu dipotong untuk saringanya jadi menghasilkan suara yang keras dan berisik,” jelas Doni.

Doni menyampaikan untuk sepeda motor berknalpot brong ini pihaknya menerapkan pasal 285 dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Jadi para pelanggar ini kami ajukan untuk melaksanakan sidang sesuai jadwal,” tuturnya.

Ia menambahkan jika sudah selesai mengikuti sidang, para pelanggar diwajibkan membawa knalpot asli bawaan sepeda motor sesuai stamdar SNI. Jika tidak, maka motor tidak bisa diambil.

“Pengambilan barang bukti apabila sudah sidang itu kami syaratkan untuk membawa knalpot aslinya,” tandasnya.

Tags: #knalpotbrong#polrestajambi#satlantaspolrestajambijambimotorpolisi

Related Posts

Daerah

Wabup Katamso : Rakor Intensifikasi Pajak Bentuk Apresiasi Kepada Kades, Lurah dan Camat Atas Terlaksananya PBB-P2

by Timses Timses
29/05/2025
0

Tanjab Barat - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE, ME, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Intensifikasi Pajak...

Read more
Daerah

Giat CSR, Paguyuban Sinar Mas Jambi Berbagi di Bulan Ramadhan

by Timses Timses
27/03/2025
0

JAMBI - Dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan 1446 H, Paguyuban Sinar Mas Jambi mengadakan rangkaian kegiatan CSR di berbagai tempat...

Read more
Internasional

Kakanim Kuala Tungkal : Kami Berkomitmen Berikan Pelayanan Cepat, Tepat dan Profesional

by Timses Timses
25/03/2025
0

KUALA TUNGKAL - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Kuala Tungkal menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi proses kedatangan...

Read more
Hukum

Marak Judi Togel, Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Dua Tersangka

by Admin
23/08/2024
0

Jambi - Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengaman dua orang pelaku judi Togel (Toto Gelap) di Kota Jambi. Dari hasil tangkapan...

Read more
Olahraga

PODSI Tebo Genjot Latihan Para Atlet Dayung Target Raih Banyak Medali di Porprov XXIII Jambi

by Admin
25/05/2023
0

TEBO - Pada Porprov XXIII Jambi 2023 yang akan dilaksanakan pada 09-16 Juli 2023, Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI)...

Read more
Next Post

Manan Pardede Bakal Dikenakan Pasal TPPU

Penyedia Buku Tabungan Investasi Bodong Share Results Ditangkap Polisi

Kedekatan Kapolres Merangin Bersama Juru Parkir dan Buruh Pasar

PTUN Jambi Gelar Sidang Lapangan di Kantor Agrindo Sarolangun

Diduga Adanya Pungli Penerimaan Karyawan, Personalia PT KBD Bungkam

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Lamanesia
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK