TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan rapid tes tahap kedua, selasa (7/7) terhadap 10 (sepuluh) orang tahanan titipan di Polres Tanjabbar yang akan di limpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
“Ini tahap kedua yang kita lakukan, di mana sebelumnya telah kita lakukan juga. Kemarin ada 14 orang, hari ini ada 10 orang total ada 24 orang, dengan hasil non reaktif,”ujar Kasi Pidana Umum (Pidum), Novan Harpanta.
Lebih lanjut novan menjelaskan, setelah dilaksanakannya rapid tes dengan hasil non reaktif maka seluruh tahanan yang telah di rapid akan segera di bawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal.
“Sehingga mengurangi over kapisitas di Polres dan kita pindahkan ke LP dengan jaminan rapid tes menunjukan hasil non reaktif. Jadi tahanan yang di bawa ke LP sehat,”katanya.
Rapid Tes terhadap tahanan akan dilakukan secara terus menerus hingga masa pandemi Covid 19 selesai. Pelaksanaan rapid ini kata novan bertujuan untuk memastikan bahwa tahanan yang akan melakukan persidangan dalam kondisi sehat termasuk juga nantinya ketika tahanan mendapat putusan dan di bawa ke LAPAS.
“Kita akan lakukan terus sampai pandemi Covid 19 ini dinyatakan selesai. Karena memang dalam kondisi covid ini kita tetap menerapkan protokol kesehatan khususnya bagi tahanan,”pungkasnya. (*).
Discussion about this post