Lamanesia.com – Seorang lanjut usia (lansia) berusia 68 tahun di Kelurahan Jelmu, Kecamatan Pelayangan, Seberang Kota Jambi, menjadi korban penganiayaan usai ditegur warga karena menggunakan sepeda motor berknalpot brong. Peristiwa tersebut dipicu persoalan sepele terkait suara bising kendaraan, namun berujung pada tindak kekerasan.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa insiden terjadi saat korban melintas di kawasan permukiman warga dengan menggunakan sepeda motor yang mengeluarkan suara keras.
“Akibat menggunakan sepeda motor berknalpot brong saat melintas di keramaian, korban ditegur oleh salah satu warga yang merasa terganggu. Namun teguran tersebut justru berujung pada penganiayaan,” ujar Ipda Deddy, Senin.
Korban diketahui bernama Margono (68), sementara terduga pelaku berinisial EBIT (43). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. Peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor di Jalan KH A Somad. Karena suara knalpot yang dinilai berisik, pelaku menegur korban.
Korban sempat menghentikan kendaraannya. Namun, situasi berubah ketika pelaku tersulut emosi dan secara tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan luka serius.
“Korban mengalami luka akibat pemukulan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Rahman Sayuti untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Deddy.
Kejadian penganiayaan tersebut baru diketahui keluarga setelah anak korban menerima informasi bahwa ayahnya tengah dirawat di rumah sakit. Mengetahui hal itu, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pelayangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pelayangan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin malam, 29 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Ulu Gedong.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pelayangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (pin)













Discussion about this post