Lamanesia.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib memastikan manfaat layanan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Publik Badan Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian RI Provinsi Jambi yang digelar di Aula BRMP, Kamis (30/10/2025).
Saiful menyebut, pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mensejahterakan rakyat. Karena itu, setiap unit kerja wajib memenuhi lima standar pelayanan: persyaratan, prosedur, produk, waktu, dan biaya pelayanan.
“Hari ini kita masih menemukan beberapa unit kerja yang belum sepenuhnya memenuhi standar tersebut. Tindakan seperti itu termasuk dalam maladministrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, BRMP Jambi memiliki tanggung jawab besar sebagai penyedia layanan di sektor pertanian yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, penyelenggara diminta memastikan setiap layanan berjalan efektif dan transparan.
“Para penyelenggara sudah mendapatkan haknya sebagai aparatur negara. Maka tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan hak masyarakat dalam pelayanan,” ujar Saiful.
Lebih lanjut, Saiful juga menyoroti pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia mendorong seluruh petugas untuk bekerja sesuai fungsi dan sumpah jabatan.
“Saya yakin BRMP Jambi memiliki komitmen kuat. Melayani dengan baik bukan berarti rendah diri, justru itu bentuk kemuliaan manusia,” tuturnya.
Kegiatan public hearing ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan di bidang pelayanan publik, termasuk perwakilan dari Komisi Informasi Provinsi Jambi yang juga memberikan materi terkait keterbukaan informasi publik. (pin)













Discussion about this post