Lamanesia.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan dalam setiap proses penerbitan izin tambang rakyat. Pesan itu disampaikan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman Jambi dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi yang digelar di Gedung Balai Adat Kota Jambi, Jumat (28/11/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menyebut bahwa negara wajib memastikan hak masyarakat untuk memanfaatkan kekayaan alam terpenuhi, namun bukan melalui aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak. Karena itu, legalisasi pertambangan rakyat menjadi salah satu langkah yang perlu dikawal.
“Boleh saja nanti APRI diberi izin nambang, tapi kegiatannya wajib mematuhi aturan perundang-undangan dan menunaikan seluruh kewajibannya,” tegas Saiful.
Ia mengingatkan bahwa praktik pertambangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan hanya akan menciptakan bencana di kemudian hari. Kerugian materi, hilangnya aset, hingga rusaknya mata pencaharian masyarakat adalah risiko nyata jika pertambangan dilakukan secara semena-mena.
“Kita sudah melihat bagaimana bencana alam muncul saat kita mengabaikan lingkungan. Kekayaan yang terkumpul bisa hilang sekejap ketika banjir menerjang. Rumah, mobil, hingga harta benda dari hasil tambang pun musnah,” katanya.
Saiful menambahkan, negara berkewajiban memastikan masyarakat dapat bekerja secara legal dan aman. Karena itu, proses penerbitan izin pertambangan rakyat harus mengedepankan kepastian hukum, pelayanan prima, serta pengawasan yang ketat agar masyarakat tidak lagi nekat menambang secara ilegal.
“Saya pesan agar APRI menjalankan proses legalisasi sesuai prosedur. Ombudsman akan mengawasi pemerintah dalam mengelola proses tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Herwindo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperjuangkan legalitas penambangan tradisional oleh masyarakat Jambi. Ia berharap Pemerintah Provinsi Jambi segera menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga aktivitas yang selama ini dianggap ilegal bisa memperoleh kejelasan hukum.
“Kami ingin agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki status legal, sehingga masyarakat bisa mendapatkan penghasilan yang sah dan pemerintah juga mendapat pemasukan daerah,” kata David.
Melalui kerja sama ini, APRI berharap Ombudsman turut memberi pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat luas—baik bagi pelaku usaha, masyarakat, maupun pemerintah daerah. (pin)













Discussion about this post