Lamanesia.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menerima kunjungan Tim Lemdiklat Polri pada Rabu, 10 Desember 2025. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Brigjen Pol Irman Sugema selaku Ketua Tim, dan turut didampingi jajaran dari SPN Jambi. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, beserta jajaran di Kantor Ombudsman Provinsi Jambi.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian pengkajian gabungan terhadap hasil didik dan pendidikan pembentukan Bintara Polri untuk wilayah Jambi. Selain Ombudsman, tim juga mendatangi beberapa satuan kerja di Polda Jambi sebagai bagian dari agenda evaluasi.
“Kunjungan kita ke Ombudsman dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk perbaikan kualitas hasil Pendidikan Polri. Untuk itu kita perlu meminta data tambahan kepada Ombudsman selaku pengawas pelayanan publik,” ujar Brigjen Irman.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data awal dari Itwasda dan Bid Propam Polda Jambi, namun masukan eksternal diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih objektif terkait kualitas lulusan pendidikan kepolisian. Hasil pertemuan ini nantinya akan dibahas lebih lanjut di tingkat pimpinan sebagai bahan evaluasi nasional.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menyambut positif langkah Lemdiklat Polri yang ingin memperkuat kualitas pembinaan dan pendidikan personel kepolisian. Ia memaparkan sejumlah temuan Ombudsman terkait layanan kepolisian, termasuk hasil penilaian Opini Pengawasan terhadap sejumlah Polres dan Polresta di Jambi.
Saiful menegaskan bahwa secara organisasi dan administrasi, sistem pendidikan kepolisian berjalan baik. Namun tantangan sebenarnya muncul saat para lulusan Polri mulai bertugas di lapangan.
“Secara organisasi kepolisian dibentuk dengan sangat baik. Tapi dalam praktik, masih ada oknum yang tidak sesuai. Apakah karena budaya, lingkungan, kebutuhan, atau gaya hidup. Ini harus menjadi bahan evaluasi dan perlu didoktrin kembali,” ujarnya.
Saiful juga menyoroti masalah transparansi dalam proses penyidikan dan penyelidikan yang sering menjadi keluhan masyarakat. Tidak adanya kejelasan prosedur dan durasi proses menjadi faktor kebingungan publik saat berurusan dengan kepolisian.
“Jika memang tidak ada batas waktu, maka perkembangan kasus harus disampaikan secara berkala kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Ombudsman dan Polri dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme aparat kepolisian. (pin)













Discussion about this post