Lamanesia.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa jutaan batang rokok ilegal dan berbagai barang konsumsi lainnya. Pemusnahan tersebut digelar di halaman belakang Kantor Bea Cukai Jambi, Kamis (18/12/2025), dengan melibatkan sejumlah instansi terkait dan mitra kerja.
Dalam kegiatan itu, Bea Cukai Jambi memusnahkan sebanyak 3.252.716 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2,5 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp2,47 miliar. Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan barang hasil penindakan lainnya berupa minuman kaleng, susu kental manis, serta barang konsumsi kedaluwarsa dengan nilai sekitar Rp627,9 juta.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi, Indra Gautama Sukiman, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan peran sebagai community protector.
“Pemusnahan barang ilegal ini adalah bentuk kontribusi nyata Bea Cukai Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan serta peredaran barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. Kami ingin memastikan bahwa barang-barang berbahaya dan ilegal tidak beredar di tengah masyarakat,” ujar Indra.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Jambi telah memusnahkan total 9.305.400 batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan pada tahun berjalan maupun sisa penindakan dari tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas pasar dan merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Lebih lanjut, Indra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan barang ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Pemberantasan barang ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta dukungan aktif masyarakat demi melindungi kepentingan negara dan keselamatan publik,” pungkasnya.
Pemusnahan BMN hasil penindakan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di bidang kepabeanan dan cukai. (pin)












Discussion about this post