Lamanesia.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Jambi harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor hasil rental dan menggadaikannya tanpa seizin pemilik. Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kotabaru, Polresta Jambi.
Pelaku diketahui bernama Vitria (35), warga Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sementara korban adalah Andi Febrian, warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menjalankan usaha rental sepeda motor.
Kapolsek Kotabaru Kompol Jimi Fernando menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait dugaan penggelapan kendaraan.
“Pelaku ini menyewa satu unit sepeda motor dari korban. Namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan dan justru diketahui telah digadaikan tanpa seizin pemilik,” ujar Kompol Jimi Fernando, Selasa (23/12/2025).
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) di kawasan Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Awalnya, pelaku merental sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Namun setelah masa sewa berakhir, korban mengaku kesulitan menghubungi pelaku. Pelaku sempat memberikan alasan bahwa sepeda motor tersebut digunakan oleh adik sepupunya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan,” jelas Kapolsek.
Kompol Jimi menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, pelaku telah dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Hingga akhirnya petugas melakukan upaya paksa dan mengamankan pelaku di Polsek Kotabaru,” tambahnya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli sepeda motor serta surat perjanjian sewa kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara. (pin)













Discussion about this post