Lamanesia.com – Seorang pria berinisial DBS (34) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan dokumen kendaraan milik temannya dengan cara meleasingkan BPKB tanpa izin. Pelaku berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Jelutung di Depok pada 17 April 2026.
Korban dalam kasus ini adalah MI (35), warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang mengalami kerugian mencapai Rp47 juta akibat ulah pelaku.
Kapolsek Jelutung, Choiril Umam, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan yang cukup dekat dengan korban untuk melancarkan aksinya.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban. BPKB mobil dipinjam dengan alasan keperluan usaha, namun tanpa seizin korban justru dijadikan jaminan pembiayaan di leasing,” ujarnya, Jumat (24/04/2026).
Peristiwa ini bermula pada Februari 2024 saat pelaku meminjam BPKB mobil Suzuki Ertiga milik korban. Namun, pada April 2024, dokumen tersebut diketahui telah diagunkan ke perusahaan pembiayaan.
Tak hanya itu, pelaku juga kerap meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan, seperti untuk pajangan showroom hingga pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), guna meyakinkan korban.
Meski sempat berulang kali berjanji akan menebus BPKB tersebut, pelaku tidak pernah menepati janjinya dan akhirnya melarikan diri.
Akibat perbuatannya, korban terpaksa melunasi kewajiban sebesar Rp47 juta kepada pihak leasing agar kendaraannya tidak ditarik. Namun ironisnya, BPKB tetap tidak dapat diambil karena tercatat atas nama tersangka sebagai debitur.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Depok dan langsung mengamankannya. Tersangka kini telah dibawa ke Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen BPKB, perjanjian pembiayaan, serta bukti pembayaran pelunasan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana penjara,” tegas Choiril Umam.
Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam praktik serupa. (pin)













Discussion about this post