Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Kejagung Setujui Restorative Justice Perkara dari Jambi, Penuntutan Dihentikan Demi Pemulihan

by Admin
04/05/2026
in Hukum
Ekspose perkara secara virtual antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif, Senin (4/5/2026). (Dok: Rudi)

Ekspose perkara secara virtual antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif, Senin (4/5/2026). (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 2,227

Lamanesia.com – Pendekatan hukum yang lebih humanis kembali diterapkan. Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif, Senin (4/5/2026).

Artikelterkait

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi Segera Disidangkan, Empat Tersangka Menunggu Jadwal Sidang

Tiga Pejabat Eselon III Dilantik, Kajati Jambi Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Persetujuan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur A pada Jampidum, Hari Wibowo, kepada Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual.

Dalam keterangannya, Sugeng menyebutkan bahwa perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Tebo, dengan tersangka M. Sarnubi yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya, penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial.

“Restorative justice bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi sosial melalui kesepakatan bersama para pihak,” ujar Sugeng.

Ia menambahkan, implementasi mekanisme ini harus tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya terkait prosedur penghentian penuntutan pada tahap penuntutan.

Selain itu, koordinasi dengan pengadilan negeri juga diperlukan untuk mendapatkan penetapan resmi, sehingga proses hukum berjalan sesuai koridor yang ditetapkan.

Secara keseluruhan, Kejati Jambi mencatat terdapat enam perkara yang ditangani melalui pendekatan keadilan restoratif dan mekanisme keadilan restoratif. Rinciannya, tiga perkara melalui restorative justice berasal dari Kejari Muaro Jambi (dua perkara), serta Cabang Kejari Batanghari di Muaro Tembesi (satu perkara). Sementara tiga perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif berasal dari Kejari Merangin, Kejari Jambi, dan Kejari Tebo.

Kejati Jambi menegaskan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penerapan pendekatan ini, termasuk dalam memastikan pemenuhan hak para pihak, mekanisme pembinaan, serta pengawasan yang efektif.

Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi meneguhkan komitmennya dalam mendorong sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mengedepankan nilai kemanusiaan di tengah pembaruan hukum nasional. (Rdi)

Tags: #HukumIndonesia#kejatijambi#RestorativeJustice

Related Posts

Bengawan Kamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Daerah

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

by Admin
29/06/2026
0

Lamanesia.com – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank...

Read more
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. (Dok: Rudi)
Hukum

Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi Segera Disidangkan, Empat Tersangka Menunggu Jadwal Sidang

by Admin
18/06/2026
0

Lamanesia.com - Proses hukum kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18) di Jambi terus bergulir. Setelah berkas...

Read more
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga pejabat struktural Eselon III di Aula Jaksa Agung R. Soerapto, Kantor Kejati Jambi, Rabu (3/6/2026). (Dok: Rudi)
Daerah

Tiga Pejabat Eselon III Dilantik, Kajati Jambi Tekankan Integritas dan Profesionalisme

by Admin
03/06/2026
0

Lamanesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali memperkuat struktur organisasinya melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga pejabat struktural Eselon...

Read more
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di halaman Kantor Kejati Jambi. (Dok: Rudi)
Daerah

Hari Lahir Pancasila 2026, Kajati Jambi Ajak Jajaran Rawat Keberagaman dan Teguhkan Persatuan Bangsa

by Admin
02/06/2026
0

Lamanesia.com - Semangat kebangsaan dan persatuan menggema di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi saat peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026...

Read more
Kejaksaan Tinggi Jambi menyembelih 14 ekor sapi kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejati Jambi, Rabu (27/5/2026). (Dok: Rudi)
Daerah

Kejati Jambi Sembelih 14 Sapi Kurban, Wujud Kepedulian dan Semangat Kebersamaan di Hari Raya Iduladha

by Admin
27/05/2026
0

Lamanesia.com - Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi....

Read more
Next Post
Tim SAR Gabungan mengevakuasi jasad korban tenggelam di Sungai Batang Mesumai, Merangin, Senin (4/5/2026). (Dok: Alpin)

Hari Ketiga Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Batang Mesumai Ditemukan Meninggal Dunia

Suasana hangat pengajian ibu-ibu di Kampung Pulau Pandan, kolaborasi Ditpolairud Polda Jambi dan GERAMI. (Dok: Alpin)

Pengajian Ibu-Ibu Pulau Pandan, Sinergi Ditpolairud Polda Jambi dan GERAMI Perkuat Benteng Moral Masyarakat

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin meninjau langsung progres pembangunan jembatan beton di Desa Penawar Tinggi. (Dok: Rahmat)

Danrem 042/Gapu Kawal Ketat Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Pedalaman Jambi

OJK resmi meluncurkan implementasi QR Code pada STTD pialang asuransi dan reasuransi di Jakarta. (Dok:Humas OJK)

OJK Luncurkan QR Code STTD, Era Baru Transparansi dan Kepercayaan Industri Asuransi Dimulai

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi digiring petugas usai pelimpahan tahap II di Kejari Jambi. (Dok: Rudi)

Tiga Tersangka Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Resmi Ditahan, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN