Lamanesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (6/5/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bengawan Kamto dan Abdul Rahman.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana, didampingi hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution. Dalam tuntutannya, JPU Khoirun Nizam menyatakan bahwa Bengawan Kamto tidak terbukti dalam dakwaan primer terkait unsur memperkaya diri sendiri.
Namun, dalam dakwaan subsider, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan kredit PT Prosympac Agro Lestari ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
“Fakta persidangan menunjukkan PT PAL tidak mampu membayar kredit yang diberikan, sehingga perbuatan tersebut dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.
JPU menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa memiliki kewenangan dalam proses pengajuan kredit, namun mengabaikan sejumlah persyaratan penting, termasuk riwayat perusahaan yang tidak memenuhi standar kelayakan.
“Perbuatan ini mencerminkan adanya penyalahgunaan wewenang, karena banyak syarat yang tidak lengkap namun tetap diloloskan,” tegas JPU.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya. (Rdi)













Discussion about this post