Lamanesia.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Jambi kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap dua orang pelaku berinisial EPP (18) dan MA (18) dari dua lokasi berbeda.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 12 butir pil ekstasi dengan rincian 9 butir pil merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna hitam. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa handphone, tas sandang, plastik klip bening, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar, S.I.K., M.H melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Jumat (3/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EPP sekitar pukul 18.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merk kodok warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok yang dipegang pelaku.
“Hasil interogasi awal, pelaku EPP mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali,” ujar Iptu Edy Hariyanto.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak menuju kawasan Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru. Di lokasi kedua itu, petugas berhasil menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang di kamar pelaku.
Kepada penyidik, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Farel yang kini masih dalam pengejaran polisi. Pelaku juga mengaku bekerja dengan sistem upah Rp10 ribu per butir apabila berhasil menjual pil ekstasi secara COD kepada pembeli.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang diamankan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. (pin)













Discussion about this post