Lamanesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Seorang pria berinisial IK (36), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, diamankan polisi saat diduga hendak mengantarkan sabu kepada pemesan.
Pelaku ditangkap pada Kamis (7/5) sekitar pukul 19.00 WIB di Lorong Mawar, RT 01, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, C.M. Sitorus mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu paket plastik berisi lima klip kecil diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti setelah ditimbang memiliki berat bersih 1,53 gram dan hasil pemeriksaan dinyatakan positif sabu,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan sabu yang disimpan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, IK mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp150 ribu setiap kali mengantarkan barang haram tersebut.
Polisi juga mengungkapkan bahwa saat penangkapan berlangsung, tersangka datang bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor. Namun, rekan pelaku yang menunggu di ujung lorong berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan.
“Pelaku lain masih dalam pengejaran dan identitas pemasok sudah kami kantongi,” tegas AKP Sitorus.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (pin)













Discussion about this post