Lamanesia.com- Warga Kabupaten Tebo digegerkan dengan terungkapnya dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AF (37) yang berlokasi di Kecamatan Tengah Ilir. Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh sejumlah pihak.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, membenarkan bahwa terlapor telah diamankan dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh unsur pidana yang disangkakan.
“Dari informasi awal, yang bersangkutan mengakui pernah melakukan perbuatan tersebut. Namun seluruh fakta masih kami dalami melalui proses penyidikan,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Hingga kini, penyidik telah menerima keterangan dari tujuh korban. Salah satu di antaranya disebut mengalami kehamilan hingga melahirkan, yang masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Dalam proses penyelidikan, para korban juga telah menunjukkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa, mulai dari ruang kelas hingga area kebun dan beberapa lokasi lainnya di lingkungan ponpes.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh.
Terlapor dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 412 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini sontak menjadi perhatian masyarakat luas karena melibatkan lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini dipercaya sebagai tempat pembinaan moral dan pendidikan bagi para santri. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (pin)















Discussion about this post