Lamanesia.com – Polemik belum dibayarkannya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun memicu reaksi keras dari DPRD setempat. Keluhan yang terus berdatangan dari para ASN akhirnya membuat Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani, turun tangan dan melayangkan ultimatum kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Arief.
Dalam rapat pemanggilan yang digelar DPRD Sarolangun, Ahmad Jani mempertanyakan belum terealisasinya hak ribuan ASN yang seharusnya mulai dicairkan pada Juni 2026. Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi keresahan serius di kalangan pegawai negeri dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Sudah banyak laporan dan keluhan ASN yang masuk ke DPRD. Karena itu kami memanggil Sekda untuk meminta penjelasan terkait gaji ke-13 yang hingga saat ini belum dibayarkan,” tegas Ahmad Jani.
Tak hanya meminta klarifikasi, Ketua DPRD juga menunjukkan sikap tegas dengan meminta Sekda Sarolangun mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau tidak sanggup menyelesaikan persoalan gaji ke-13 PNS, saya meminta Sekda mundur dari jabatannya. Jika tidak mau mundur, DPRD akan menyurati Menteri Dalam Negeri dan membuat petisi agar Sekda diganti,” ujarnya.
Pernyataan keras tersebut muncul setelah diketahui bahwa anggaran gaji ke-13 ASN ternyata belum dialokasikan dalam APBD Kabupaten Sarolangun tahun berjalan.
Saat dikonfirmasi, Sekda Sarolangun Muhammad Arief mengakui bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 memang belum tersedia dan kemungkinan baru akan dibahas pada perubahan APBD Tahun 2026.
“Memang belum dianggarkan. Insya Allah pada perubahan APBD Tahun 2026 akan kita bahas kemungkinan untuk dianggarkan,” kata M. Arief.
Namun ketika ditanya terkait desakan DPRD agar dirinya mundur jika gagal menyelesaikan persoalan tersebut, Arief hanya memberikan jawaban singkat.
“No comment,” ujarnya.
Sebagai informasi, pembayaran gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kebijakan tersebut diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN dan secara umum mulai dicairkan pada bulan Juni setiap tahunnya.
Belum cairnya gaji ke-13 di Kabupaten Sarolangun kini menjadi sorotan publik dan menambah tekanan terhadap pemerintah daerah untuk segera mencari solusi agar hak ASN dapat dipenuhi. (mat)













Discussion about this post