Lamanesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang menghubungkan Sumatera Barat dan Jambi. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku diamankan, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga berperan sebagai penempel sabu di wilayah Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba AKP Yandra membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat, dan N alias H (49), seorang PNS yang berdomisili di Kota Sungai Penuh.
Terbongkarnya jaringan ini berawal dari strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan petugas melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap modus operandi para pelaku yang memanfaatkan sistem tempel untuk mengedarkan narkotika.
Kasus ini mulai terendus pada Jumat (12/6/2026), ketika tim opsnal mendeteksi aktivitas transaksi sabu melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” yang dikendalikan oleh bandar berinisial J di Kota Padang. Pelaku menawarkan sabu secara daring, kemudian pembeli diminta mentransfer uang melalui aplikasi DANA sebelum menerima foto lokasi tempat barang haram tersebut disembunyikan.
Dari penyelidikan awal, petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan di dalam kotak peluru senapan angin di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Pengembangan kasus terus dilakukan selama tiga hari hingga akhirnya pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengadang tersangka Z di Desa Pelompek saat mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Dalam pemeriksaan, Z mengaku mendapat perintah dari bandar J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada tersangka N alias H di Sungai Penuh.
Namun karena merasa dibuntuti aparat, Z sempat membuang barang bukti di kawasan perkebunan teh Kayu Aro. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan dan memancing tersangka N untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, N langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, N diketahui berperan sebagai penempel sabu yang bertugas menyembunyikan barang pesanan di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Tim opsnal selanjutnya melakukan penyisiran intensif di kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro, lokasi pembuangan barang bukti. Hasilnya, petugas menemukan 41 paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 14,7 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 15,25 gram, satu kotak peluru senapan angin yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polres Kerinci mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (pin)











Discussion about this post