Lamanesia.com – Proses hukum kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18) di Jambi terus bergulir. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Kasus yang menyita perhatian publik ini melibatkan empat tersangka, termasuk dua mantan anggota kepolisian yang sebelumnya telah diberhentikan dari institusi Polri.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi sejak 11 Juni 2026.
“Kasus tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan anggota polisi di Jambi saat ini JPU Kejati Jambi telah melimpahkan berkas perkara di Pengadilan Negeri Jambi dan saat ini sedang menunggu jadwal sidang,” ujar Noly, Kamis (18/6/2026).
Keempat tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi sambil menunggu proses persidangan. Mereka adalah Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, Cristiano R. Sianturi alias Doli, dan Nabil Ijlal Fadlul Rahman.
Dalam perkara tersebut, tiga tersangka yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi didakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara tersangka Nabil Ijlal Fadlul Rahman dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bersama ketentuan dalam Undang-Undang TPKS.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus kekerasan seksual, menurut Noly, merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat kini menantikan jalannya persidangan yang akan menjadi tahapan penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (Rdi)













Discussion about this post