Lamanesia.com – Upaya sejumlah awak media untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan yang diduga merugikan puluhan nasabah di Bank Mandiri KCP Pemenang, Kabupaten Merangin, berujung kekecewaan. Saat hendak meminta klarifikasi kepada pihak manajemen, mereka mengaku diminta meninggalkan kantor cabang tanpa penjelasan yang jelas.
Peristiwa tersebut menuai sorotan dari Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Cabang Merangin, Adi Lubis. Ia menilai tindakan yang dialami awak media tidak mencerminkan keterbukaan informasi kepada publik, terlebih pers sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Kedatangan awak media ke kantor Bank Mandiri KCP Pemenang dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah nasabah yang mengaku mengalami kejanggalan pada pencairan pinjaman. Para nasabah menyebut dana pinjaman mereka tercatat telah dicairkan dalam sistem perbankan, namun uang tersebut tidak pernah diterima. Meski demikian, mereka tetap diwajibkan membayar angsuran sesuai jadwal.
Sebelum memasuki kantor bank, awak media terlebih dahulu mewawancarai puluhan nasabah yang berkumpul di halaman kantor. Dari hasil wawancara, sebagian besar nasabah menyampaikan keluhan serupa dan berharap ada penyelesaian yang jelas dari pihak bank.
Setelah mengumpulkan informasi awal, awak media kemudian memasuki ruang pelayanan dengan memperkenalkan diri, menunjukkan kartu identitas pers, serta mengenakan atribut media sesuai prosedur peliputan.
Namun, saat menunggu pimpinan kantor cabang untuk memberikan keterangan resmi, mereka mengaku diminta keluar dari area kantor oleh pihak keamanan dan pengelola tanpa disertai alasan yang jelas.
“Sikap ini sangat kami sesalkan. Seharusnya pimpinan bank memahami fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, bukan justru menghalangi upaya konfirmasi. Tujuan kami hanya ingin memperoleh penjelasan agar pemberitaan yang disajikan berimbang,” ujar Adi Lubis.
Menurut Adi, lembaga perbankan merupakan institusi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga proses konfirmasi oleh media seharusnya dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri KCP Pemenang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan persoalan yang dikeluhkan para nasabah maupun terkait pengakuan awak media yang diminta meninggalkan kantor saat hendak melakukan konfirmasi.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak Bank Mandiri apabila telah diterima, sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Den)













Discussion about this post