Lamanesia.com – Perkembangan terbaru datang dari penanganan kasus narkotika 58 kilogram sabu yang sempat menyita perhatian publik di Provinsi Jambi. Berkas perkara tersangka M Alung Ramadhan alias Alung kini resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dengan status P21 tersebut, proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap akhir penyidikan dan segera berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari JPU terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Benar, berkas perkara tersangka M Alung Ramadhan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P21,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik tengah mempersiapkan administrasi dan koordinasi untuk pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Jika tidak ada kendala, dalam minggu ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua kepada JPU,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan luas setelah tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Jambi terkait pengungkapan jaringan narkotika dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu.
Alung diketahui sempat buron selama beberapa bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada April 2026 di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penangkapan tersebut menjadi titik akhir pelarian tersangka sekaligus memastikan proses hukum dapat kembali berjalan hingga tuntas. Setelah diamankan, penyidik melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.
Dengan status P21 ini, perkara kini tinggal menunggu pelimpahan ke Kejati Jambi untuk kemudian disidangkan di pengadilan.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan setiap kasus narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Jambi. (pin)













Discussion about this post