Lamanesia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (BNI) terkait pembiayaan kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tahun 2018–2019. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar akibat manipulasi dokumen dan penyalahgunaan fasilitas kredit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/12/2025).
“Para terdakwa bersama-sama dan bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi dokumen untuk memperoleh fasilitas investasi dan modal kerja dari PT BNI yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Noly.
Tuntutan Jaksa untuk Tiga Terdakwa
1. Rais Gunawan — Senior Relationship Manager PT BNI SKM Palembang
JPU menuntut:
3 tahun penjara
Denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan
Biaya perkara Rp5.000
Barang bukti nomor 1–451 dipergunakan dalam perkara Victor Gunawan
2. Victor Gunawan — Direktur Utama PT PAL
JPU menuntut:
5 tahun penjara
Denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan
Uang pengganti Rp10,3 miliar
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, pidana penjara ditambah 3 tahun.
Barang bukti 1–451 digunakan dalam perkara Wendy Haryanto
3. Wendy Haryanto — Mantan Direktur Utama PT PAL
JPU menuntut:
3 tahun penjara
Denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan
Uang pengganti Rp79,26 miliar
Nilai tersebut diperhitungkan dari aset PT PAL yang telah disita negara, mencakup enam bidang tanah seluas 163.285 m², pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton/jam, kantor, mess karyawan, serta mesin produksi.
Jika hasil lelang melebihi nilai uang pengganti, kelebihan digunakan menutup kerugian negara. Jika kurang dan terdakwa tidak memiliki harta tambahan, ia akan menjalani pidana tambahan 2 tahun penjara.
Aset dan Barang Bukti
Pabrik kelapa sawit berikut fasilitasnya dirampas untuk negara. Sementara sebagian barang bukti lainnya digunakan dalam penanganan perkara tersangka lain, yaitu Bengawan Kamto.
Peran Pihak Lain yang Terlibat
Selain tiga terdakwa yang dituntut, penyidik juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
BK — Komisaris Utama PT PAL
AR — Komisaris PT PAL
Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.
Agenda Sidang Lanjutan
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda pleidoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil,” tegas Noly. (Rdi)













Discussion about this post