Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar, Direksi PT PAL Dituntut Hingga 5 Tahun Penjara

by Admin
02/12/2025
in Hukum
Sidang perkara terdakwa Victor Gunawan dengan agenda pembacaan Tuntutan. (Dok: Rudi)

Sidang perkara terdakwa Victor Gunawan dengan agenda pembacaan Tuntutan. (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 172

Lamanesia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (BNI) terkait pembiayaan kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tahun 2018–2019. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar akibat manipulasi dokumen dan penyalahgunaan fasilitas kredit.

Artikelterkait

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

Kuasa Hukum Bengawan Kamto Ajukan Banding, Sebut Kasus Kredit PT PAL Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/12/2025).

“Para terdakwa bersama-sama dan bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi dokumen untuk memperoleh fasilitas investasi dan modal kerja dari PT BNI yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Noly.

Tuntutan Jaksa untuk Tiga Terdakwa
1. Rais Gunawan — Senior Relationship Manager PT BNI SKM Palembang

JPU menuntut:

3 tahun penjara

Denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan

Biaya perkara Rp5.000

Barang bukti nomor 1–451 dipergunakan dalam perkara Victor Gunawan

2. Victor Gunawan — Direktur Utama PT PAL

JPU menuntut:

5 tahun penjara

Denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan

Uang pengganti Rp10,3 miliar
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, pidana penjara ditambah 3 tahun.

Barang bukti 1–451 digunakan dalam perkara Wendy Haryanto

3. Wendy Haryanto — Mantan Direktur Utama PT PAL

JPU menuntut:

3 tahun penjara

Denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan

Uang pengganti Rp79,26 miliar
Nilai tersebut diperhitungkan dari aset PT PAL yang telah disita negara, mencakup enam bidang tanah seluas 163.285 m², pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton/jam, kantor, mess karyawan, serta mesin produksi.

Jika hasil lelang melebihi nilai uang pengganti, kelebihan digunakan menutup kerugian negara. Jika kurang dan terdakwa tidak memiliki harta tambahan, ia akan menjalani pidana tambahan 2 tahun penjara.

Aset dan Barang Bukti

Pabrik kelapa sawit berikut fasilitasnya dirampas untuk negara. Sementara sebagian barang bukti lainnya digunakan dalam penanganan perkara tersangka lain, yaitu Bengawan Kamto.

Peran Pihak Lain yang Terlibat

Selain tiga terdakwa yang dituntut, penyidik juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

BK — Komisaris Utama PT PAL

AR — Komisaris PT PAL

Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Agenda Sidang Lanjutan

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda pleidoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

“Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil,” tegas Noly. (Rdi)

Tags: #BNI#jaksa#Korupsi#PTPAL#tuntutan

Related Posts

Bengawan Kamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Daerah

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

by Admin
29/06/2026
0

Lamanesia.com – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank...

Read more
Ilustrasi foto Mochammad Farisi. (Dok: Penulis)
Opini

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

by Admin
20/06/2026
0

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Salah satu tuntutan paling lantang dalam Reformasi 1998 adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)....

Read more
Bengawan Kamto saat usai sidang putusan. (Dok: Rudi)
Hukum

Kuasa Hukum Bengawan Kamto Ajukan Banding, Sebut Kasus Kredit PT PAL Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

by Admin
23/05/2026
0

Lamanesia.com - Tim kuasa hukum Bengawan Kamto memastikan akan mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam...

Read more
Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, usai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Redaksi)
Hukum

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp105 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari...

Read more
Terdakwa Bengawan Kamto bersama tim penasihat hukum saat mengikuti sidang pembacaan pleidoi perkara dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Sidang Korupsi Kredit PT PAL, Bengawan Kamto Minta Dibebaskan: Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

by Admin
11/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT...

Read more
Next Post
gambar kolase foto (Dok: Istimewa)

Lamanesia.com Resmi Terverifikasi Administratif Dewan Pers, Daftar Media Profesional di Jambi Kian Bertambah

tampak depan Luminor hotel Jambi. (Dok: Istimewa)

Luminor Hotel Jambi Hadirkan Perayaan Tahun Baru Bertema “Vintage 90s”, Sajikan Paket Spesial dan All You Can Eat Dinner

Petugas Ditlantas Polda Jambi melakukan sosialisasi dan penertiban penggunaan knalpot brong di kawasan Kota Jambi. Selasa (2/12/2025). (Dok: Alpin)

Polda Jambi Perketat Penindakan Knalpot Brong: Sosialisasi Masif, Penjualan Diperketat

10 nama peserta yang lolos UKK seleksi Direksi Tirta Mayang, jelang tahap final presentasi dan wawancara. (Dok: Rahmat)

10 Kandidat Lolos UKK, Seleksi Direksi PDAM Tirta Mayang Masuki Babak Penentuan

Suasana kegiatan sosial penyerahan santunan anak yatim yang digelar Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam rangka Hari Bakti PU ke-80. (Dok: Rahmat)

Peringati Hari Bakti PU, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gulirkan Program Sosial Hingga Bedah Rumah

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN