Lamanesia.com – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menghentikan kebijakan sewa kendaraan dinas operasional mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah efisiensi anggaran di tengah meningkatnya kebutuhan belanja prioritas daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Farhan, mengatakan penghentian kendaraan dinas sewaan dilakukan untuk menekan pengeluaran rutin pemerintah sekaligus memaksimalkan pemanfaatan aset kendaraan milik daerah yang selama ini belum digunakan secara optimal.
“Kebijakan ini diambil karena keterbatasan anggaran daerah serta untuk mengefektifkan penggunaan aset milik pemerintah,” ujar Farhan.
Sebelumnya, terdapat sekitar 40 hingga 50 unit kendaraan dinas sewaan yang digunakan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.
Kini, seluruh kendaraan tersebut mulai dihentikan penggunaannya secara bertahap sesuai masa kontrak yang masih berjalan. Pemerintah daerah menargetkan seluruh armada sewaan sudah ditarik sepenuhnya paling lambat November 2026.
Untuk memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal, Pemkab Muaro Jambi akan melakukan penataan ulang kendaraan dinas antar-OPD. Kendaraan yang dinilai berlebih di satu instansi nantinya akan dialihkan ke OPD lain yang masih membutuhkan armada operasional.
Selain redistribusi kendaraan, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah rehabilitasi terhadap kendaraan dinas yang mengalami kerusakan kategori sedang agar dapat kembali digunakan.
Menurut Farhan, upaya tersebut menjadi solusi agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan maksimal tanpa harus membebani anggaran daerah dengan biaya sewa kendaraan baru.
“Kendaraan-kendaraan tersebut akan direhabilitasi agar dapat kembali prima untuk mendukung mobilitas dan operasional kerja dinas,” tambahnya.
Langkah efisiensi ini diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran rutin daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. (Rdi)













Discussion about this post