Lamanesia.com – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal yang diduga beroperasi dengan kedok penambangan batu silika.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di bekas aliran Sungai Batang Asai, Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Jumat (22/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sarolangun menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim khusus Polres Sarolangun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Operasi penindakan dipimpin Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto.
Saat petugas tiba sekitar pukul 11.00 WIB, aktivitas tambang terlihat masih berlangsung. Namun hasil pemeriksaan di lapangan justru menemukan indikasi kuat adanya praktik penambangan emas ilegal menggunakan alat berat.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yoshua Adrian mengatakan lokasi awalnya diduga digunakan sebagai tambang batu silika. Akan tetapi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang mengarah pada aktivitas pengolahan emas tanpa izin.
“Petugas menemukan aktivitas penambangan yang diduga bermodus penambangan batu silika. Namun di lokasi ditemukan adanya aktivitas penambangan emas menggunakan satu unit alat berat excavator beserta perlengkapan lainnya,” ujar AKP Yoshua Adrian.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang pekerja masing-masing berinisial RA (43), SP (42), PW (45), FA (20), dan FB (23). Mereka diketahui berasal dari wilayah Lampung dan Sumatera Selatan.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi Zaxis 210 warna oranye, satu buah kunci alat berat, 10 lembar karpet merah, satu buah selang gabang, dua buah engkol mesin diesel, satu buah dulang warna hitam, serta satu buah pipa besi cabang enam.
Polisi menduga lokasi tersebut dijadikan area pengolahan material tambang emas ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Kelima terduga pelaku kini terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba, serta ketentuan dalam KUHP terkait aktivitas pertambangan ilegal.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan proses penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk menelusuri legalitas aktivitas tambang batu silika yang sebelumnya dijadikan alasan operasional di lokasi tersebut.
Polres Sarolangun memastikan komitmennya untuk terus memberantas praktik PETI yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
Kasus ini kembali menjadi perhatian serius terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Jambi yang membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. (pin)













Discussion about this post