Jambi – Petugas Gabungan Sat Pol PP Kota Jambi, melibatkan BNNK, TNI, Polisi Militer, melakukan razia penyakit masyarakat(pekat) jelang bulan Ramadhan, sabtu malam hingga minggu(11/4/21) dini hari.
Dalam Razia tersebut, Pertugas menyisir satu persatu kamar hotel Infinity yang terletak di kecamatan pasar, Kota Jambi. Petugas menggeledah satu persatu kamar yang dihuni pengunjung diduga berbuat mesum.
Dari salah satu kamar, petugas mendapati sepasang kekasih, yang tengah berduaan. Mereka panik saat petugas masuk ke dalam kamar.
Meski sempat melawan dan melarang media meliput saat pemeriksaan, petugas gabungan langsung melakukan penggeledahan. Dalam kamar tersebut, petugas mendapati alat kontrasepsi. Tidak hanya itu, petugas juga mendapati paket sabu bekas pakai beserta alat hisapnya diduga digunakan pelaku di dalam kamar hotel.
Kemudian, petugas kembali memeriksa satu persatu kamar lain. Sebanyak 6 pasangan kekasih lainnya yang diduga berbuat mesum turut diamankan. Petugas juga menemukan alat kontrasepsi baru dan bekas pakai di salah satu kamar.
Selanjutnya, petugas mendatangi hotel T-One di kawasan Pasar, Kota Jambi. Disana Petugas kembali mendapatkan satu pasangan bukan suami istri.
Karena terbukti bukan suami istri menginap dalam kamar hotel, seluruh pasangan kekasih tersebut langsung diangkut ke keantor Sat Pol PP kota Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain melakukan razia sejumlah hotel di kota jambi, petugas gabungan juga melakukan razia ke lokasi judi ketangkasan. Disana, petugas berhasil mengamankan 10 orang pelaku.
Setelah itu, petugas mendatangi beberapa pedagang minuman keras yang terletak di kawasan Mayang mangurai, kota baru, Kota Jambi dan bebapa lokasi lainnya.
Dari penyisiran penjual miras tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merk dijual tanpa izin oleh pedagang.
“Pasangan terjaring menggunakan shabu, langsung diserahkan ke BNNK untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pasangan kekasih lainnya menjalani pemeriksaan di sat pol PP, jika ditemukan wanita diduga PSK akan diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan di panti, total 8 pasangan bukan suami istri terjaring di hotel,”ujar Mustari, Kasat Pol PP Kota Jambi, Minggu (11/4/2021) pagi.
Ia menyebutkan selain pasangan mesum, pihaknya juga mengamankan 10 orang pelaku judi ketangkasan, yang melanggar Perda tentang ketertiban umum, serta puluhan botol miras.
Tidak hanya itu, dari pantauan di lapangan, petugas gabungan yang terbagi 2 tim tersebut juga melakukan penyegelan Hawai karaoke yang terletak dikawasan kebun handil Kecamatan Jelutung, karena tidak mengurus perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol, serta tidak membayar pajak retribusi daerah sejak tahun 2017 lalu.
Discussion about this post