Lamanesia.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi serta melaporkan pelayanan publik yang tidak sesuai standar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi menegaskan bahwa peran masyarakat sangat krusial dalam memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengawasan.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya sebagai pengguna layanan, tetapi juga pihak yang paling merasakan langsung dampak dari baik atau buruknya pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah.
“Peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan pelayanan publik. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya laporan. Ketika masyarakat aktif melapor, maka potensi penyimpangan bisa lebih cepat ditindaklanjuti,” ujar Saiful, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, keterbatasan jumlah personel Ombudsman dibandingkan dengan jumlah penduduk di Provinsi Jambi menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, laporan masyarakat menjadi kunci utama untuk mengidentifikasi unit kerja atau instansi yang masih memberikan layanan di bawah standar.
Lebih lanjut, Saiful mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik pelayanan yang menyimpang dapat menimbulkan dampak serius. Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi berkembang menjadi kebiasaan yang dianggap wajar, bahkan memicu praktik negatif seperti gratifikasi atau pemberian imbalan demi memperlancar layanan.
Untuk itu, Ombudsman menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan penyelenggara layanan publik guna menciptakan sistem pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor. Ini adalah bentuk partisipasi aktif dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik,” tegasnya. (Rdi)













Discussion about this post