Lamanesia.com – Aksi kriminal dua pria berinisial RA (34) dan HS (27) akhirnya terhenti setelah diringkus aparat Polsek Jambi Selatan. Keduanya diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor di 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zabua, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi aksi kejahatan serupa. Bahkan, hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
“Pelaku ini adalah residivis, artinya kejahatan berulang. Kasus jambret,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling menyasar sejumlah lokasi parkir, seperti tempat playstation, pusat perbelanjaan, hingga konter handphone. Mereka mengincar kendaraan yang ditinggalkan pemilik dalam kondisi lalai, terutama saat kunci masih tergantung di motor.
Aksi pencurian ini terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Jelutung, Kota Baru, Jambi Selatan, Jambi Timur hingga kawasan Jambi Luar Kota. Total, sebanyak 17 TKP berhasil diungkap dari pengakuan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox sebagai barang bukti. Sementara itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk menelusuri jaringan penadah yang diduga berada di wilayah Kabupaten Kerinci.
“Tempat akhir mereka ke Kerinci dan kita lakukan pendalaman soal ini,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (pin)













Discussion about this post