Lamanesia.com – Aksi penipuan dengan modus “emas layang” kembali memakan korban di Kota Jambi. Kali ini, seorang pemuda bernama Muhammad Radit Riski Pariyan (21) harus kehilangan uang Rp3,15 juta setelah diperdaya dua pria yang berpura-pura menemukan kalung emas di jalan.
Beruntung, jajaran Polsek Jambi Timur bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku berinisial RD (41) dan RK (30), yang diduga merupakan spesialis penipuan lintas provinsi di wilayah Sumatera.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raden Fatah RT05, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur. Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan dua orang tak dikenal.
Pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan berpura-pura menanyakan apakah korban kehilangan uang atau emas. Mereka lalu menunjukkan sebuah kalung emas dan mengajak korban mencari pemiliknya.
Korban yang tidak menaruh curiga akhirnya ikut diajak berkeliling. Di tengah perjalanan, kedua pelaku menawarkan agar kalung tersebut dijual dan hasilnya dibagi bertiga.
Tergiur dengan iming-iming keuntungan, korban pun menyetujui. Pelaku lalu meminta uang tunai Rp3.150.000 beserta KTP sebagai jaminan dengan alasan akan mengambil uang tambahan ke rumah.
Namun setelah menunggu lebih dari satu jam, kedua pelaku tak kunjung kembali. Korban kemudian sadar bahwa kalung emas yang diterimanya ternyata hanyalah imitasi lengkap dengan nota palsu.
Korban akhirnya melapor ke Polsek Jambi Timur pada 23 April 2026. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah bengkel kawasan Kecamatan Danau Sipin. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Jambi Timur, AKP R. Deddy Wardana Gaos, SH mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui uang hasil penipuan digunakan untuk bermain judi dan membeli narkoba. Salah satu tersangka bahkan tercatat sebagai residivis kasus penipuan.
“Pelaku menjalankan modus klasik dengan memanfaatkan kelengahan korban. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi terkait pembagian hasil barang temuan,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas imitasi, satu lembar nota palsu, serta dua helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi penipuan tersebut. (pin)













Discussion about this post