Lamanesia.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil meringkus dua orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan jaringan narkotika yang sempat menjadi perhatian publik setelah viralnya aksi warga mendatangi rumah yang diduga terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjab Barat.
Kedua tersangka yang diamankan adalah FP alias Benjo (29) dan RY alias Ria (26), warga Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir. Mereka ditangkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan KM 91 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di Tanjab Barat. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegas Kapolres.
Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat terhadap jaringan narkotika yang selama ini menjadi target operasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas pada Selasa (16/6/2026), dua DPO tersebut diduga berada di wilayah Muara Papalik. Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat AKP Agus Alexander Purba bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan. Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka, yakni satu unit iPhone 13, satu unit iPhone 11, serta satu unit sepeda motor Honda Vario. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Kerahasiaan pelapor akan kami lindungi,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka dan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Tanjab Barat.
Dengan tertangkapnya dua DPO tersebut, Polres Tanjab Barat berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang masih berupaya menjalankan bisnis haram di daerah tersebut. (mat)













Discussion about this post