Lamanesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (9/7/2026). Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urisma dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Mustazal selaku Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang, Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara, termasuk menyangkut dugaan kerugian negara, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam tahap pemeriksaan awal.
“Maka majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima atau ditolak. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan akan menghadirkan sebanyak 27 orang saksi serta sekitar empat orang ahli untuk menguatkan dakwaan.
“Saksi total ada 27 yang mulia, dan ahli sekitar empat orang,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang pembuktian pada 16 Juli 2026.
Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kukuh mengatakan putusan sela sejalan dengan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan para terdakwa.
“Dari putusan sela hari ini, eksepsi terdakwa ditolak atau tidak diterima majelis hakim. Sebelumnya pada jawaban eksepsi kami menerangkan bahwa keberatan yang diajukan terdakwa sudah terlalu jauh masuk ke ranah pembuktian,” katanya.
Menurut Kukuh, seluruh saksi dan barang bukti akan dihadirkan dalam persidangan untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
“Kami akan menghadirkan sebanyak 27 saksi. Ada dari PDAM, pihak ketiga juga, dan saksi ahli,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim dan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.
“Kita hormati putusan majelis hakim bahwa sidang akan lanjut ke tahap berikutnya. Kita akan mendengarkan saksi-saksi dari JPU, termasuk para ahli. Kita juga akan melihat dari mana dasar perhitungan kerugian negara itu,” katanya.
Pihaknya juga memastikan akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa pada tahap pembuktian.
“Kami juga akan menyiapkan saksi dari pihak kami yang bisa meringankan terdakwa,” ujarnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman. Menurutnya, putusan sela hanya menyangkut aspek formal sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara, sehingga substansi perkara masih akan diuji dalam tahap pembuktian.
“Perlu dipahami konteksnya, putusan sela tadi lebih menekankan bahwa seluruh persoalan akan dibuktikan di persidangan,” katanya.
Rahman menambahkan, pihaknya tetap berpendapat perkara tersebut dipaksakan untuk dilanjutkan ke persidangan dan akan membuktikan argumentasi tersebut pada tahap pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.
Pengadaan dilakukan melalui enam kontrak dengan PT Definite Hue of Solutions (DHS) menggunakan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas pascakualifikasi dengan total nilai kontrak sekitar Rp19,57 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.452.615.575.
Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Rdi)













Discussion about this post