Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Janji Upah Rp8 Juta per Kilo, Pria di Jambi Nekat Simpan Sabu di Dua Tempat

by Admin
14/01/2026
in Hukum
Petugas Satresnarkoba Polresta Jambi menunjukkan barang bukti sabu seberat 615,7 gram yang diamankan dari seorang pengedar berinisial RP (34), Senin (12/1). (Dok: Alpin)

Petugas Satresnarkoba Polresta Jambi menunjukkan barang bukti sabu seberat 615,7 gram yang diamankan dari seorang pengedar berinisial RP (34), Senin (12/1). (Dok: Alpin)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 282

Lamanesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial RP (34), warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Pelaku nekat terjun sebagai pengedar sabu lantaran tergiur upah Rp8 juta untuk setiap kilogram barang haram yang berhasil diedarkan.

Artikelterkait

Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Narkoba, 51 Paket Sabu dan 10 Ekstasi Diamankan

Enam Orang Positif Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Polresta Jambi di Pulau Pandan

Komplotan Jambret Spesialis Ibu-ibu Berperhiasan Emas Dibekuk, Tiga Pelaku Diamankan Polisi di Jambi

RP diringkus pada Senin malam (12/1) dalam rentang waktu pukul 21.30 WIB hingga 23.45 WIB di dua lokasi berbeda. Polisi menemukan total 615,7 gram sabu yang disimpan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar Jambi, serta di sebuah rumah toko (ruko) kosong di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai peredaran narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kos. Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket kecil sabu di saku celana pelaku,” kata Ipda Deddy, Selasa (13/1).

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah ruko kosong di kawasan Jambi Timur. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan dalam plastik hitam dan dibungkus jaket.

Selain sabu seberat 615,7 gram, polisi turut mengamankan dua timbangan digital, plastik klip bening, sedotan, sendok sabu, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RP mengaku berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar sabu atas perintah seseorang berinisial F yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku bekerja dengan sistem upah dan menerima bayaran Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan di atasnya dan memburu pemasok utama,” ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (pin)

Tags: #narkoba#polrestajambi

Related Posts

Hukum

Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Narkoba, 51 Paket Sabu dan 10 Ekstasi Diamankan

by Admin
13/08/2026
0

Lamanesia.com - Satresnarkoba Polresta Jambi kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di Kota Jambi. Seorang pria berinisial ES (30) ditangkap setelah...

Read more
Personel Satresnarkoba Polresta Jambi bersama Tim Srigala Kota menggelar Operasi Antik di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kota Jambi.
Hukum

Enam Orang Positif Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Polresta Jambi di Pulau Pandan

by Admin
23/07/2026
0

Lamanesia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan enam orang dalam Operasi Antik yang digelar di kawasan Jalan Melati,...

Read more
Hukum

Komplotan Jambret Spesialis Ibu-ibu Berperhiasan Emas Dibekuk, Tiga Pelaku Diamankan Polisi di Jambi

by Admin
06/07/2026
0

Lamanesia.com - Aksi komplotan jambret yang selama ini meresahkan warga Kota Jambi akhirnya berhasil dihentikan. Tim Unit Reskrim Polsek Jambi...

Read more
Rekaman CCTV memperlihatkan aksi tiga pemuda yang diduga mencuri handphone milik penjaga toko kelontong di kawasan Simpang Puncak, Jelutung, Kota Jambi.
Hukum

Terekam CCTV! Tiga Pemuda Gasak HP Penjaga Toko di Jelutung dengan Modus Beli Bensin Rp5 Ribu

by Admin
06/07/2026
0

Lamanesia.com - Aksi pencurian handphone (HP) dengan modus berpura-pura membeli bensin kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini, tiga pemuda...

Read more
Hukum

Digerebek di Paal Merah, Pria di Jambi Ditangkap dengan 1,8 Kg Sabu dan 152 Butir Ekstasi

by Admin
04/07/2026
0

Lamanesia.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial R (34)...

Read more
Next Post
Ilustrasi foto OJK dan KSEI. (Dok: Istimewa)

OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Pasar Modal Melalui AKSes KSEI

Pelatih baru Timnas Indonesia, John Herdman menuturkan pengalamannya melatih pemain yang bermain di liga teratas dunia. (Instagram.com/@timnasindonesia)

- Bakal Boyong Pemain Lokal ke Luar Negeri, John Herdman Nilai Punggawa Indonesia Punya Level yang Siap Bersaing di Liga Eropa - Ceritakan Pengalaman Latih Pemain Top di Kanada, John Herdman

Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bersama jajaran mengikuti Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2026 secara virtual dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (13/1/2026).

Kajati Jambi Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Akuntabilitas Aparat

Bupati Merangin H M Syukur didampingi jajaran Pemkab Merangin saat memberikan keterangan terkait perluasan Program Jamkesda Tahun 2026 yang menjamin layanan kesehatan bagi 38.748 warga kurang mampu, Senin (13/1). (Dok:  Rudi)

Pemkab Merangin Perluas Jamkesda 2026, 38.748 Warga Kurang Mampu Dijamin Layanan Kesehatan

Pernikahan di Bawah Umur di Muaro Jambi: Hukum Adat di Persimpangan Zaman

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN