Lamanesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial RP (34), warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Pelaku nekat terjun sebagai pengedar sabu lantaran tergiur upah Rp8 juta untuk setiap kilogram barang haram yang berhasil diedarkan.
RP diringkus pada Senin malam (12/1) dalam rentang waktu pukul 21.30 WIB hingga 23.45 WIB di dua lokasi berbeda. Polisi menemukan total 615,7 gram sabu yang disimpan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar Jambi, serta di sebuah rumah toko (ruko) kosong di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai peredaran narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kos. Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket kecil sabu di saku celana pelaku,” kata Ipda Deddy, Selasa (13/1).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah ruko kosong di kawasan Jambi Timur. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan dalam plastik hitam dan dibungkus jaket.
Selain sabu seberat 615,7 gram, polisi turut mengamankan dua timbangan digital, plastik klip bening, sedotan, sendok sabu, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RP mengaku berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar sabu atas perintah seseorang berinisial F yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku bekerja dengan sistem upah dan menerima bayaran Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan di atasnya dan memburu pemasok utama,” ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (pin)













Discussion about this post