Lamanesia.com — Sidang kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Prosympac Agro Lestari (PAL) kembali menegangkan. Mantan Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang, Rais Gunawan, akhirnya mendengar tuntutan jaksa setelah sidang pekan lalu ditunda.
Dalam sidang Tipikor di PN Jambi, Senin (1/12/2025), JPU menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selama pembacaan tuntutan, Rais duduk terpaku, kepalanya menunduk tanpa sekalipun mengangkat pandangan ke arah majelis.
Kasus ini menguak pemberian kredit bernilai fantastis, mencapai Rp105 miliar, kepada PT PAL pada 2018–2019. Jaksa menilai Rais sebagai pejabat analis kredit tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan meloloskan pengucuran dana tanpa menilai kemampuan bayar perusahaan secara benar. Kelalaian itu disebut menjadi pintu masuk kerugian negara.
“Yang memberatkan, terdakwa tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Insyayadi ketika diwawancarai usai sidang.
Atas dasar terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor, jaksa menuntut pidana pokok dan menetapkan tidak adanya keharusan membayar uang pengganti.
Kuasa hukum Rais menyatakan akan melawan tuntutan tersebut. “Kami menyiapkan pledoi, baik dari penasihat hukum maupun langsung dari terdakwa,” ujar salah satu kuasa hukum. Sidang dijadwalkan berlanjut pada 15 Desember 2025 dengan agenda pembelaan.
Dalam perkara ini, Rais didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang ancaman pidananya tergolong berat. Publik kini menunggu apakah pledoi nanti dapat mengubah nasib terdakwa pada persidangan berikutnya. (Rdi)













Discussion about this post