Lamanesia.com – Sidang perdana terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Alung, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/6). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Alung menjadi sorotan karena sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari Polda Jambi usai diamankan bersama dua rekannya dalam pengungkapan kasus tersebut pada Oktober 2025.
Pantauan di ruang sidang, penampilan Alung tampak berbeda. Jika sebelumnya kerap mengenakan topi dan masker, kali ini ia hadir memakai kopiah hitam. Terdakwa terlihat tenang dan sesekali tersenyum saat memasuki ruang persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Alung bersama dua terdakwa lainnya, Agit dan Juniardo, diduga terlibat dalam upaya mengirim 58 kilogram sabu dari Medan, Sumatera Utara, menuju Pulau Jawa. Ketiganya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada 10 Oktober 2025.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Berdasarkan dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau alternatif pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang didakwakan.
Di persidangan juga terungkap adanya enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dengan peran berbeda. Selain Alung, Agit, dan Juniardo yang telah diproses hukum, terdapat tiga nama lain yang hingga kini masih berstatus buronan, yakni Okta, Dewi, dan Deka.
Berdasarkan dakwaan, pada 4 Oktober 2025 para terdakwa diperintahkan berangkat ke Medan untuk menjemput sabu. Selanjutnya mereka menuju kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebelum membawa puluhan kilogram narkotika tersebut menggunakan dua kendaraan menuju Pulau Jawa.
Modus yang digunakan adalah satu kendaraan berfungsi sebagai mobil pengintai yang dikendarai Alung bersama Deka untuk memantau kemungkinan adanya razia aparat. Kendaraan kedua yang dikendarai Agit dan Juniardo membawa 58 kilogram sabu dengan jarak sekitar dua hingga tiga kilometer di belakang.
Saat melintasi Kota Jambi, para terdakwa disebut sempat membeli empat koper besar dan satu tas jinjing di salah satu pusat perbelanjaan untuk menyembunyikan barang bukti. Setelah itu, kendaraan pembawa sabu melanjutkan perjalanan hingga Bayung Lencir, Sumatera Selatan, sedangkan kendaraan yang dikendarai Alung lebih dulu diamankan di wilayah Jambi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Alung, petugas Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian mengejar kendaraan kedua dan berhasil menangkap Agit serta Juniardo di Bayung Lencir. Polisi menyita 58 bungkus sabu, masing-masing seberat sekitar satu kilogram, dengan total barang bukti mencapai 58 kilogram.
Usai penangkapan, ketiga terdakwa dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Alung sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan sebelum akhirnya kembali diamankan.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (Rdi)













Discussion about this post