Lamanesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang pemuda berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna. Rinciannya terdiri dari enam butir merek granat warna hijau, enam butir merek may bank warna pink, lima butir merek may bank warna kuning, dan lima butir merek kenzo warna kuning.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sebuah dompet warna cokelat dan satu unit telepon genggam iPhone warna navy yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Edy Hariyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Danau Sipin pada Minggu (10/5/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Senin dini hari (11/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dalam penggeledahan pertama ditemukan satu paket sabu di lantai ruang makan. Selanjutnya saat penggeledahan kedua, petugas menemukan 22 butir pil ekstasi dan 10 paket sabu lainnya yang disimpan di dalam dompet warna cokelat di kap sepeda motor,” ujar Iptu Edy Hariyanto.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MB mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Pelaku disebut membeli sabu seharga Rp2,3 juta dan 50 butir pil ekstasi senilai Rp8,2 juta untuk kemudian dijual kembali.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel narkotika yang disita.
Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. (pin)













Discussion about this post