Lamanesia.com – Upaya pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat akhirnya berakhir. Tim Opsnal Reborn Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil meringkus pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga di Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Pelaku berinisial TH (33), seorang buruh bangunan asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Ia ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif atas kasus pencurian yang dilaporkan korban beberapa bulan lalu.
Kapolsek Muara Bungo AKP Andhi Styawan melalui Kanit Reskrim Ipda Andi Mirza membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku selama ini menjadi target penyelidikan tim setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga.
“Benar, Tim Opsnal Reborn Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang selama ini masuk dalam penyelidikan kami,” ujar Ipda Andi Mirza.
Kasus ini bermula pada Rabu dini hari, 4 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu korban berinisial M (45), seorang wiraswasta asal Kabupaten Tebo, berada di rumah kos miliknya yang terletak di Sungai Terjan, Kecamatan Bungo Dani.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bersama beberapa rekannya diketahui sempat menginap di rumah kos tersebut. Salah satu rekan pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan. Namun kendaraan tersebut tidak pernah kembali dan diduga langsung dibawa kabur.
Merasa curiga, korban berusaha mencari keberadaan sepeda motornya. Setelah dipastikan kendaraan tidak ditemukan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BH 6449 UT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reborn Unit Reskrim Polsek Muara Bungo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan kasus, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Kota Jambi untuk menghindari proses hukum.
Meski demikian, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Setelah melakukan pendalaman informasi dan pemantauan keberadaan pelaku, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Tim melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Ipda Andi Mirza.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Muara Bungo dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Bungo untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (pin)













Discussion about this post